Penataan Konsep Kawasan Wisata Kelurahan Alun-Alun Contong sebagai Kampung Wisata Religi dan Sejarah

Authors

  • Sabilla Mega Yustika Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Nur Hanif Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Sofia Ayu Lestari Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Adinda Larasati Darmawan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Ridhotul Khafshoh Islami Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Heidy Arviani Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Keywords:

Potensi Wisata, Konsep Kawasan Wisata, Kampung Tuwo Religi, Kampung Pecinan, Kelurahan Alun-Alun Contong, Surabaya

Abstract

Pariwisata biasa digunakan sebagai media untuk melepas penat setelah padatnya rutinitas yang dilakukan sehari-hari, utamanya bagi penduduk perkotaan. Kelurahan Alun-Alun Contong merupakan suatu wilayah di tengah Kota Surabaya yang memiliki potensi wisata. Peluang wilayah ini menjadi destinasi wisata religi dan sejarah cukup besar. Namun, peluang tersebut belum dimanfaatkan dengan optimal karena tidak terkonsepnya sebuah wisata sebagai kerangka dasar dalam proses pengembangan kawasan wisata. Maka dari itu, perlu untuk dilakukan penataan konsep kawasan wisata agar memenuhi sapta pesona pariwisata. Tujuan dari pengabdian dalam bentuk program Kuliah Kerja Nyata Tematik MBKM (KKNT-MBKM) Skema Desa Wisata ini adalah memberikan rekomendasi kepada stakeholders dalam penataan konsep kawasan wisata di Kelurahan Alun-Alun Contong Kota Surabaya agar dapat menjadi kawasan wisata dan meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar. Setelah dilakukan kajian pada pengabdian ini, ditemukan berbagai potensi yang dapat dijadikan titik lokasi wisata di Kelurahan Alun-Alun Contong. Kegiatan pengabdian KKNT-MBKM yang berlangsung sejak bulan Maret sampai bulan Juni ini mampu menghasilkan dua konsep kawasan wisata yang terdiri dari Kampung Tuwo Religi dan Kampung Pecinan.

 

References

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Rusyidi, B., & Fedryansah, M. (2018). Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 1(3), 155–165. https://doi.org/10.24843/jdepar.2017.v05.i01.p26

Suwantoro, G. (2004). Dasar-dasar Pariwisata. Yogyakarta: Andi.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Downloads

Published

30-06-2022

Issue

Section

Articles